|
|
|
|
HARAMNYA PENGHARAMAN GOLPUT
Posted By: Iwan Hafidz Zaini
26 Januari 2009
MUI mengeluarkan fatwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Oleh karena itu, umat Islam wajib memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Artinya, karena ada calonnya (presiden dan caleg tentunya), maka harus dipilih. Tak memilih berarti haram. Haram berarti berdosa bila tidak memilih
. Keputusan ini adalah hasil Ijtima’ Ulama Fatwa ketiga MUI yang digelar di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. Namun dengan fatwa tersebut MUI dinilai melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia
.
Golput sendiri bukanlah barang baru. Sejak masa pemerintahan Soeharto pun sudah menjadi momok bagi pemerintah. Golput merupakan wujud protes atas ketidakberesan sistem pemerintahan yang telah ada. Juga merupakan suatu bentuk pilihan ketika dihadapkan pada pilihan calon-calon pemimpin yang dianggap kurang pantas. Golput oleh pemerintah Soeharto dianggap sebagai musuh bebuyutan
.
Menjelang pemilu 2009 ini golput kembali menjadi momok
. Melihat banyaknya angka golput dalam berbagai PILKADA. Sebut saja PILKADA Jawa Barat yang menghasilkan pasangan Hade (Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf) berhasil meraup 7,3 juta suara, sedangkan golput mencapai 10 juta suara. Di Jawa Tengah golput juga memperoleh 'kemenangan'. Apalagi akhir-akhir ini KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyerukan golput. Tentu saja hal-hal tersebut membuat cemas beberapa elit politik juga para pemimpin 'kaum sarungan' yang berada di MUI. Lantas MUI menelurkan fatwa bahwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Kemudian timbullah pertanyaan, apakah calon yang layak pilih menurut MUI juga layak bagi masyarakat lain
?
Banyaknya angka golput ini bisa saja merupakan bentuk protes pemilih terhadap kesalahan manajemen kekuasaan yang dilakukan oleh elit-elit politik selama ini.
Akar persoalan golput adalah ketidakpercayaan pemilih terhadap elit-elit politik yang ada. Jadi mestinya yang harus disalahkan adalah para elit politik yang selama ini tidak menjalankan mandat pemilih dengan baik, bukan dengan mengharamkan pilihan golput.
Banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka keikutsertaan masyarakat dalam pemilu ini harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. Begitu burukkah sosialisasi yang dilakukan KPU sehingga harus melibatkan pihak lain untuk menghimbau datang ke TPS? Lebih penting dari itu, ini merupakan upaya mewajibkan sebuah hak? Bukankah dalam UU telah disebutkan bahwa Pemilu itu adalah hak warga negara? Dengan adanya fatwa ini berarti MUI telah membelenggu demokrasi yang didalamnya terdapat hak untuk memilih dan dipilih. Bukan kewajiban memilih
.
bravenet.com